Sumber :
- ANTARA/Gontang
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan atas tersangka kasus suap pengurusan izin lahan untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Rabu 3 Juli 2013. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher.
Dua tersangka lainnya adalah pegawai honorer Pemkab Bogor, Listo Welly Sabu dan pegawai negeri sipil Pemkab Bogor, Usep Jumino. Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, kasus ini segera dimejahijaukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka lainnya adalah pegawai honorer Pemkab Bogor, Listo Welly Sabu dan pegawai negeri sipil Pemkab Bogor, Usep Jumino. Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, kasus ini segera dimejahijaukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini juga dilakukan tahap dua atau P21 atas nama tersangka ID dan LWS, dan UJ. Jadi ada tiga tersangka yang sekarang tahap dua," kata Johan di kantornya.
Meski demikian, Johan belum bisa memastikan dimana ketiga tersangka itu akan disidangkan. Jika melihat tempat kejadian perkaranya, maka tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. "Sidangnya kemungkinan di Jawa Barat karena ini
locus delicti
-nya di Bogor," ungkap dia.
Johan juga belum bisa memastikan apakah ketiga tersangka sudah dipindahkan tempat tahanannya atau belum."Kalau hari ini saya belum dapat konfirmasi. Nanti saya konfirmasi kembali," ujarnya. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Hari ini juga dilakukan tahap dua atau P21 atas nama tersangka ID dan LWS, dan UJ. Jadi ada tiga tersangka yang sekarang tahap dua," kata Johan di kantornya.