- NTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Sekretaris Jenderal Partai PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo terkejut dengan penahanan Emir Moeis oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). PDI Perjuangan, kata dia, menyiapkan bantuan hukum bagi yang yang bersangkutan.
"Yang kami ketahui hampir 1 tahun lamanya Pak Emir ditetapkan tersangka. Baru kali ini diperiksa, langsung di tahan," kata Tjahjo.
Dia menambahkan, PDI Perjuangan sudah menyiapkan satu tim advokasi bagi Emir. Selama ini, imbuhnya, kader PDI Perjuangan itu selalu kooperatif jika dipanggil KPK. "Kalau dia akhirnya ditahan, KPK pasti punya pertimbangan lain," imbuhnya.
PDI Perjuangan hanya berharap agar KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dalah mengusut kasus yang menyeret Emir, yakni dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.
Sebelumnya, Emir Moeis ditahan di Rutan Guntur, Kamis 11 Juli 2013. KPK memastikan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan.
"Artinya belum berhenti pada titik di mana IEM sebagai tersangka. Jadi kita tunggu saja sejauh mana pengembangannya. Kemana arah pengembangannya tentu pada pemberi dan penerima," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Menurut Johan, penyidik sudah memeriksa intensif sejumlah saksi untuk melengkapi berkas kasus ini, termasuk warga Amerika Serikat. Mengenai alasan mengapa KPK baru menahan Emir setelah satu tahun, Johan mengatakan berkas kasus ini segera selesai atau P21.
"Keputusan untuk menahan seorang tersangka ada di penyidik. Ada kriteria-kriteria yang menurut undang-undang. Kemungkinan juga berkas-berkasnya sudah hampir selesai," ungkap dia. (adi)