Komisi Fatwa MUI Pelajari Dugaan Aliran Sesat di Tarakan

Ketua Komisi Fatwa MUI pegang kitab ajaran diduga sesat di Tarakan
Sumber :
  • VIVAnews/ Ikram
VIVAnews
MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres
- Penyelidikan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan membuahkan hasil. Dalam rapat yang dilakukan Sabtu 13 Juli lalu, MUI memperlihatkan sebuah kitab yang diyakini menjadi rujukan aliran diduga sesat yang menyebar di Tarakan, Kalimantan Utara. Kitab tersebut konon dibuat langsung oleh sang guru. Di bagian akhir kitab tersebut, tertera tanda tangan sang pembuatnya yakni KH. Antung Mukhtar.

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

“Ya, kita gunakan kitab tersebut sebagai bahan untuk menganalisa ajaran itu. Kitab berisikan tulisan berbahasa Arab,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Tarakan KH. Syahibuddin Ali kepada VIVAnews, Senin 15 Juli 2013.
Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam


Syahibuddin menuturkan, kitab tersebut sebenarnya pernah terkuak pada tahun 2008 lalu. Ketika itu, MUI memanggil Antung Mukhtar untuk kasus yang sama. Dia dilaporkan beberapa warga menyebarkan ajaran sesat menggunakan sebuah kitab yang bukan Alquran. Dulu, Antung menyebarkan ajarannya di Kelurahan Sebengkok, Tarakan. Ketika dipanggil MUI, Antung mengaku salah dan berjanji bertobat. Kemudian dia pindah rumah dan tak pernah lagi terdengar kabarnya.


“Sekarang muncul lagi ajaran serupa dan penyebarnya masih sama juga. Kami masih mendalami motif dia menyebarkan ajaran ini,” ujar Syahibuddin.


Menurut Syahibuddin, kemungkinan Antung mulai membuat kitab itu sejak tahun 2008 lalu. Kitab dibuat menggunakan kertas polio berwarna putih. Berisikan tulisan berbahasa Arab gundul yang ditulis tangan. Di setiap lembaran kitab, di bagian paling bawah terdapat tanda tangan dari Antung Mukhtar. Dia memakai nama KH. Antung Mukhtar dalam kitab tersebut.


MUI sendiri sangat serius melakukan penyelidikan. Sebab, berdasarkan laporan yang mereka terima. Perkiraan jumlah pengikut Antung cukup banyak. Antung merekrut pengikut mulai dari PNS hingga mantan camat. Ajarannya berkembang mulai dari kelurahan Sebengkok sampai ke Mamburungan dan Binalatung. Tiga kelurahan itu letaknya cukup berjauhan. Di daerah Mamburungan dan Binalatung, target mereka yang diajak masuk ke alirannya adalah para nelayan dan petani yang merupakan mayoritas warga dua kelurahan tersebut.


“Saat menyebarkan ajarannya Antung menyebutkan bahwa dia memiliki ajaran yang cara beribadahnya sangat sederhana. Metode seperti itu juga yang dia kembangkan pada 2008 lalu,” ujar Syahibuddin.


Antung juga sering menggelar pengajian. Nah, di forum pengajian itulah Antung menggunakan kitab yang dia buat. Pengajian dilakukan setiap malam Sabtu dan malam Senin. Namun, Syahibuddin menjelaskan bahwa Antung tak pernah menggunakan masjid sebagai tempat pengajian. Sebab, dalam ajarannya dia melarang para pengikutnya untuk pergi ke masjid. Selain tak perlu ke masjid, para pengikutnya juga tak harus repot-repot mengumandangkan azan ketika akan melaksanakan salat tahajud seperti yang diperintahkan oleh Antung. Sebab, menurut Antung, Azan merupakan seruan perang.


Dikaji Sepekan


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan tak mau terburu-buru memfatwa sesat aliran yang disebar oleh Antung Mukhtar. Pengkajian lebih mendalam masih akan dilakukan lagi. Komisi Fatwa diperintahkan untuk melakukan pengkajian tersebut. Selama satu minggu, terhitung Senin 15 Juli 2013, KH. Syahibuddin, Ketua Komisi Fatwa MUI akan memimpin jalannya pengkajian. Tim tersebut akan membedah isi kitab dan menunjukkan letak-letak kesalahannya.


Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan dibeberkan dalam rapat intern MUI  Tarakan. Kemudian, hasil rapat intern itu akan dibawa ke rapat terbuka yang rencananya akan menghadirkan Walikota Tarakan.


“Unsur-unsur pemerintahan akan diundang dalam rapat terbuka. Selain walikota, kami juga mengundang kepolisian dan kejaksaan  serta Departemen Agama. Nanti akan ada dialog dan debat dengan Antung Mukhtar. Nah, fatwa sesat akan dikeluarkan usai debat dengan Antung,” kata Ketua MUI Tarakan Zainuddin Dalila (bukan Zainuddin Djalila seperti sebelumnya).


Namun, lagi-lagi kemungkinan mediasi secara baik-baik terbuka. Bila dalam debat nanti Antung “kembali” mengaku salah dan akan bertobat, MUI akan memberikan pengawasan dan pengajaran seperti kasus sebelumnya. Dalam dialog nanti, akan dihadirkan juga para pengikut Antung atau minimal dua orang yang mewakili.


“Setelah selesai dialog, mereka akan diperlihatkan di mana titik-titik kesalahan mereka. Semua akan djelaskan secara menyeluruh,” ujarnya.


Sementara, informasi yang didapatkan, di Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Antung disebutkan pernah datang untuk melapor dan menggunakan KTP Kelurahan Selumit. Dalam laporannya tersebut, Antung menyebutkan bahwa dia hanya sekadar tinggal di lokasi itu untuk berkebun. Dia menjaga kebun orang atas nama Miftahul.


Ketua RT 11 Binalatung, Wardiansyah menyebutkan, Antung tidak tinggal di wilayahnya. Dia hanya datang sesekali saja. Ketika datang, Antung biasanya mengajak 10 orang. Alasannya untuk kumpul-kumpul dan bakar ikan. Biasanya, mereka berkumpul pada malam Sabtu atau malam Selasa.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya