Putusan Inkracht, Wa Ode Dijebloskan ke LP Pondok Bambu

Sidang Tuntutan Wa Ode
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, hari ini. Mantan anggota Badan Anggaran DPR itu harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama enam tahun.

"Hari ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers di kantornya.

Seperti diketahui, mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati divonis enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti menerima suap Rp 6,25 miliar dari pengusaha. Uang ini sebagai pelicin agar Wa Ode mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa masuk sebagai daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.

Pemberi suap Wa Ode adalah pengusaha Fahd El Fouz, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan, dan Abram Noach Mambu. Uang ini ditransfer secara bertahap ke rekening Bank Mandiri milik Wa Ode.

Selain itu, majelis hakim juga menilai Wa Ode terbukti menempatkan, mentransfer, menitipkan, mengubah bentuk dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kekayaanya, secara berulang kali selama kurun waktu tahun 2010-2012 hingga berjumlah Rp50,5 miliar. "Yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Hakim Suhartoyo.

Terima Kunjungan LBBP Jepang, Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Meningkat

Majelis juga menyatakan terdakwa Wa Ode tidak pernah melaporkan kepemilikan rekening Bank Mandiri. Oleh karenanya menempatkan uang Rp 50,5 miliar bertujuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut.

Pada 28 Mei 2013, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Wa Ode dan juga jaksa penuntut umum.

Bintang Emon dan Istri, Alca Octaviani

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

Kabar ini lantas membuat Bintang Emon keheranan karena sang istri belum lama ini mendapatkan rekomendasi obat dari seorang apoteker.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024