Dipo Alam: FPI Salah Artikan Niat Baik Presiden SBY

Dipo Alam Datangi KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Front Pembela Islam (FPI) bereaksi keras terhadap penyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memperingatkan organisasi mereka agar tak berbuat onar.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Peringatan SBY ini dikeluarkan menyusul kemarahan warga Kendal, Jawa Tengah, pekan lalu ketika salah satu mobil rombongan FPI yang sedang konvoi dalam rangka sweeeping, menabrak sejumlah pengguna jalan dan menyebabkan satu di antaranya tewas.

SBY pun mengecam tindakan tak bertanggung jawab yang dilakukan FPI di Kendal itu. Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Istana Negara, Selasa 23 Juli 2013, mengatakan kecaman Presiden tersebut wajar. Apalagi disampaikan ketika memang ada kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum.

“Sebagusnya FPI kita ajak untuk introspeksi. Siapa pun, termasuk orang Islam, tidak suka kalau dalam melakukan kebajikan atau syiar Islam, dinodai oleh kekerasan,” ujar Dipo.

Ia pun mengasihani FPI jika niat baik Presiden dalam menjaga kerukunan bermasyarakat tersebut disalahartikan, apalagi sampai menuding Presiden melakukan fitnah.

“Silakan masyarakat menilai sendiri apakah Presiden memfitnah. Saya kira tidak. Mereka bagian dari kita, tapi mereka hidup untuk menyebarkan syiar yang baik. Tapi syiar Islam bukan dengan cara kekerasan dan main hakim sendiri,” kata Dipo.

Mengenai kemungkinan dibubarkannya FPI, Dipo mengatakan belum ada wacana terkait hal tersebut. Namun yang jelas, jika ada pelanggaran hukum harus ditindak dengan tegas. Dipo mengimbau FPI bertindak rasional di bulan suci Ramadhan ini, sehingga masyarakat dapat hidup tenteram. (umi)

Mayjen TNI Anton Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Gantikan Mayjen Haryanto
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024