DKPP Gelar Sidang Perdana Gugatan Khofifah-Herman

Khofifah-Herman, salah satu pasang calon di Pilkada Jatim.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Eric Ireng
VIVAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana gugatan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja, Kamis 25 Juli 2013. Dalam kesempatan itu, dua pihak berperkara yaitu pengadu, Khofifah-Herman berserta kuasa hukum, maupun teradu pihak KPU Jatim hadir.
Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

"Kalau begitu kita mulai persidangan ini. Kita mau mengukur dan merancang waktu yang tepat. Kita nggak perlu seperti pengadilan biasa bertele-tele. Toh masalahnya jelas, asal pembuktiannya tuntas," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dalam persidangan.
Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Jimly mengemukakan pengadilan etika bukan masuk ke ranah hukum. DKPP, katanya, tidak akan mengadili proses pemilunya karena masuk ranah Bawaslu dan PTUN atau mengadili hasilnya karena wilayah dari MK.
Blak-blakan Soal Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Perhatian Banget

"Kami tidak mengadili tindak pidana. Terkait dengan proses. Yang kami adili tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Etika berbeda dengan hukum. Peradilan hukum ranahnya hukum. Sesuatu yang melanggar hukum pasti melanggar etika. Tapi kalau melanggar etika belum tentu melanggar hukum," ujarnya.

Jimly menegaskan DKPP akan berskap netral dalam mengadili dugaan pelanggar etika KPU Jatim ini. Meskipun dari kedua belah pihak, majelis hakim mengenal secara pribadi.

"Penggunaan forum ini untuk adu argumentasi dan bukti. Secara umum ini serius kasusnya. Kalau ada pelanggaran kode etik ini berat. Jatim penting karena sebagai salah satu barometer," tuturnya. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya