Lecehkan Briptu Rani, Kapolres Mojokerto Resmi Dicopot

Briptu Rani
Sumber :
VIVAnews
Prabowo: Kita Harus Bersatu di Dalam atau Luar Pemerintahan
– AKBP Eko Pudji Nugroho resmi dicopot dari jabatannya selaku Kapolres Mojokerto terhitung hari ini, Senin 29 Juli 2013. Keputusan pencopotan jabatan Kapolres ini merupakan hasil persidangan dari perkembangan kasus Briptu Rani.

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget

Penonaktifan AKBP Eko Pudji Nugroho tertuang dengan ditandatanganinya SPRINT/755/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013. Jabatan Kapolres Mojokerto kini diserahkan kepada AKBP Mudji Ediyanto. Serah terima jabatan telah dilakukan siang ini di ruang Kapolda Jawa Timur, Irjen Polisi Unggung Cahyono
Jika Perang Dunia ke-3 Pecah, Benarkah akan Jadi Perang Akhir Zaman Jelang Kiamat?


“Untuk selanjutnya jabatan Kapolres Mojokerto dipercayakan kepada pejabat pengganti sementara (PJS), yakni AKBP Mudji Ediyanto,” kata Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Awi Setyono.


Sebelumnya, sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan (KEPP) Polda Jatim bulan lalu menyatakan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang kategorinya tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan, yaitu dengan melakukan pengukuran baju terhadap Briptu Rani di ruangannya.


Sementara soal keberadaan Briptu Rani, AKBP Awi mengatakan hingga saat ini Briptu Rani masih berdinas di Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Jatim. “Sambil menunggu jadwal sidang selanjutnya dan keputusan langsung dari Kapolda Jatim selaku atasan langsung penegak hukum,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya