Nelayan Tangkap Penyu Langka untuk Lauk Sahur

Penyu
Sumber :
  • http://dunianugroho29.blogspot.com

VIVAnews - Bisnis penyu hijau tampaknya masih menggiurkan. Meski termasuk spesies yang dilindungi, namun penyu hijau masih terus diburu. Selain untuk cinderamata, penyu hijau biasanya malah dijadikan sajian hidangan.

Senin, 29 Juli 2013, Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku penyelundupan penyu hijau. Yang memprihatinkan, menurut pengakuan tersangka, Holik (44 tahun), penyu tangkapannya itu hendak dijadikan menu santap sahur.

"Saya tangkap untuk dimakan. Untuk menu sahur," kata Holik saat ditemui di Polresta Denpasar.

Selain Holik, petugas Polresta Denpasar juga mengamankan Ridwan (27 tahun). Sementara satu orang lainnya, Bogel (27 tahun), masih buron. Ketiga tersangka berasal dari Kampung Bugis, Pulau Serangan, Denpasar.

Ihwal penangkapan mereka, seperti dituturkan Kasubag Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Pol. Ida Bagus Sarjana, bermula dari laporan warga tentang maraknya pencurian penyu hijau di kawasan Perairan Serangan.

Pada Jumat lalu, 26 Juli 2013, sekitar pukul 22.00 WITA petugas Polresta Denpasar yang dipimpin Ipda Anak Agung Putu Wismara Putra menggelar patroli, menggunakan kendaraan roda dua di sepanjang Perairan Serangan.

"Untuk tak menimbulkan kecurigaan," kata Sarjana, saat memberi keterangan pers di Mapolresta Denpasar.

Pada pukul 23.57, saat memasuki Pantai Laguna Pulau Serangan, petugas mencurigai tiga nelayan yang sedang menyandarkan perahu jukung. "Saat dipergoki petugas, salah seorang dari mereka, yakni Bogel, langsung melarikan diri," kata Sarjana.

Kedua rekannya, Holik dan Ridwan, tak bisa melarikan diri lantaran sudah dihadang petugas. Dari tangan mereka polisi mengamankan dua ekor penyu hijau. Satu dalam kondisi masih hidup, lainnya telah disembelih.

Dari tangan mereka polisi menyita 77 butir telur penyu hijau, lima buah panah, dan dua buah masker.

"Tersangka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Sarjana. (kd)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024