VIDEO: Tak Ada Aturan Tarif Tuslah Tahun Ini

Ilustrasi angkutan lebaran.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVAnews
Gunung Karangetang Mengalami 10 Kali Gempa Embusan, Menurut PVMBG
– Kementerian Perhubungan tak menetapkan tarif tuslah (tambahan pembayaran) pada lebaran tahun 2013. Namun, bukan berarti pengelola angkutan umum bisa menaikkan harga tiket semaunya, karena kenaikan tarif angkutan lebaran tahun ini diatur menggunakan batas atas dan batas bawah.

Resep Marble Cake Anti Gagal Ala Chef Devina Hermawan, Cocok Buat Sajian Lebaran

Lihat .
Kisah Pilu Kakak Adik Korban Kecelakaan Tol Cikampek hingga Gran Max Maut Sudah 4 Kali Pindah Tangan


Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tentang Formulasi Perhitungan Tarif, kenaikan tarif batas atas maksimal ditetapkan sebesar 30 persen dari harga tiket normal, sedangkan tarif batas bawah maksimal ditetapkan sebesar 20 persen dari harga tiket normal.


Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Ali Muso, mengatakan penetapan tarif batas atas bertujuan untuk melindungi penumpang dari kenaikan tarif yang terlampau tinggi, sementara penetapan tarif batas bawah bertujuan untuk mencegah terjadinya perang tarif antarperusahaan penyedia angkutan umum.


Untuk mengawasi penerapan tarif tiket tersebut, Kemenhub akan menyiagakan petugas Dishub di pusat-pusat keberangkatan pemudik, mulai dari terminal, bandara, stasiun, sampai pelabuhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya