Freddy "Bandar Narkoba" Ditempatkan di Sel Isolasi

Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) yang telah dieksekusi di Nusakambangan, Jumat dinihari, 29 Juli 2016.
Sumber :
  • tvOne
VIVAnews - Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, ditempatkan di dalam sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Ini merupakan hukuman tambahan karena ia kedapatan membawa tiga paket narkoba jenis sabu dan tiga buah sim card saat penggeledahan setibanya di Nusakambangan kemarin.
Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

"Pak Menteri (Amir Syamsuddin) tadi telepon langsung untuk memerintahkan dan memastikan yang bersangkutan diberikan hukuman di sel isolasi. Isolasi Freddy enam hari, tapi bisa diperpanjang lagi," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto

Kepada para wartawan di kantornya, Rabu 31 Juli 2013, Denny mengakui upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas hampir ditemui setiap hari.
Keren Banget, Sherina Main Teater Musikal Bareng Anak-Anak Sekolah

"Hampir setiap hari dilaporkan upaya untuk selundupkan sabu ke dalam, itu sering. Cuma kan yang masuk ke dalam yang lebih sering diberitakan. Tapi yang berhasil digagalkan jarang diberitakan," ungkap dia.

Meski masih sering menemui adanya pungutan liar, handphone, dan narkotika di dalam Lapas, Denny menjamin pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan kepada Freddy selama di dalam Lapas.

"Siapapun yang masih beri toleransi penyimpangan di lapangan akan kita tindak tegas. Jadi petugas, napi, atau siapapun yang terus coba lakukan penyimpangan kami akan terus lakukan tindak tegas," tegasnya.

Denny mengatakan pihaknya telah melaporkan Freddy ke pihak Kepolisian terkait kasus bawa sabu kemarin.

"Sudah dilaporkan, besok dia akan di-BAP. Tapi orang dihukum mati cenderung tidak peduli," ungkap Denny.

Penyimpangan

Kementerian Hukum dan HAM juga telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus Freddy di Lapas Cipinang. Hasilnya, kata Denny, ditemukan adanya penyimpangan.

"Yang jelas kementerian sudah periksa hampir 20 orang, mulai internal pegawai dan napi. Dan eksternal, Vanny misalnya sudah diperiksa semua," kata Denny.

"Tentu kita sudah lihat ada penyimpangan. Kalau nggak, nggak mungkin Pak Thurman dicopot," ia menambahkan.

Jika dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM ditemukan adanya penyimpangan berupa pelanggaran pidana, Deddy menegaskan pihaknya tidak segan-segan membawa hal itu ke jalur hukum.

"Sanksi yang bida diterapkan di Kemenkumham adalah sanksi kepegawaian. Tapi saya dan pak menteri sepakat kalau ada bukti-bukti awal untuk ke proses pidana tentu kita dorong," tuturnya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya