Ratusan Narapidana Dapat Remisi Lebaran

Lapas Paledang Bogor
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Zulhas: Pengusaha Curang Membunuh Usahanya Sendiri
- Sebanyak 303 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Barelang, Batam, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2013. Bahkan, tiga di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Kutuk Serangan Terbaru Israel ke Gaza

Remisi bagi narapidana yang merayakan Lebaran ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mitsubishi Pamer Mobil Compact SUV Baru

"Adapun remisi atau potongan masa tahanan yang diterima narapidana mulai 15 hari sampai dua bulan," kata Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Barelang, Farhan Hidayat, kepada VIVAnews, Rabu 7 Agustus 2013.

Dia menjelaskan, remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang diteruskan kepada Kanwil Kepri.

Menurut Farhan, pihaknya mengajukan 500 narapidana agar dapat menerima remisi Lebaran tahun ini, namun yang dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM hanya sebanyak 303 narapidana.

"Pemberian remisi Lebaran kepada narapidana ini diberikan usai salat Id, pelaksanaannya serentak di seluruh Indonesia," jelasnya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya