VIVAnews - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri menjemput gembong narkoba jaringan internasional, Freddy Budiman, dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 16 Agustus 2013. Freddy akan dibawa ke Jakarta.
"Pemilik bahan-bahan pembuat narkotika dalam Lapas Cipinang adalah Freddy. Sekarang dia dijemput untuk dkonfrontir dengan para tersangka," kata Brigjen Pol Arman Depari, Direktur Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam konferensi Pers di kantornya.
Pengembangan kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri akan melakukan rekonstruksi ulang. "Untuk mencari di mana mereka melakukan kegiatan tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan 10 tersangka setelah penggerebekan pabrik narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang.
"Sembilan orang tersangka adalah napi binaan di LP Narkotika Cipinang dan 1 orang petugas lapas," kata Arman.
Untuk pengembangan kasus ini, lanjut Arman, penyidik akan memanggil petugas lapas lain yang diduga terkait untuk diperiksa lebih lanjut. (adi)