Pemerintah Janji Permudah Diaspora Kunjungi Indonesia

Menkumham Amir Syamsuddin Saat Jumpa Pers Verifikasi Partai Politik
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan aturan baru yang mempermudah diaspora untuk masuk ke Indonesia, sehingga mereka tidak lagi perlu menggunakan visa. Namun Amir enggan membeberkan lebih lanjut mengenai aturan baru itu.

Drama 4 Gol Lawan Madura United, Dewa United Jaga Asa Tembus Championship Series

Hal itu diungkap Amir usai menjadi pembicara dalam salah satu gugus tugas Kongres II Diaspora Indonesia pada Senin malam 19 Agustus 2013 di Jakarta Convention Center (JCC).

"Sudah ada aturan Menteri yang akan mengatur kemudahan eks WNI untuk masuk kembali ke Indonesia dan akan keluar dalam waktu dekat," ucap Amir.

Saat ditanyakan mengenai isu dwi kewarganegaraan yang selama ini selalu diminta oleh para diaspora, Amir mengatakan pemerintah saat ini masih belum dapat memberikan dwi kewargenegaraan penuh. Pemerintah baru dapat memberikan izin tinggal terbatas atau permanent residence.

"Ya, itu kan baru cita-cita hukum dan diaspora Indonesia. Tapi kan hukum positif yang berlaku di negara kita belum memungkinkan untuk diberlakukan hal itu," katanya.

Namun dia tidak menutup kemungkinan, apabila ada politik konsensus sehingga dapat mengubah Undang-Undang menyangkut dwi warganegara. Dalam kesempatan itu dia kembali menegaskan, prosesnya tidak bisa memakan waktu sebentar.

"Itu semua kan harus sesuai dengan tata lahirnya UU. Tidak bisa tiba-tiba Menkumham langsung menandatangani dan menyetujui aturan itu," tuturnya.

Amir menjamin kendati fasilitas yang diberikan pemerintah kepada diaspora baru sebatas permanent residence, para eks WNI ini dapat mengurus dengan proses yang sangat mudah. Mereka juga memiliki hak yang sama seperti penduduk Indonesia kendati telah menanggalkan paspor hijau.

"Hak mereka sebagai penduduk Indonesia sama kok, walau menggunakan permanent residence. Cuma mereka tidak dapat ikut pemilu," kata dia.

Hal itu diamini oleh seorang diaspora Indonesia yang bermukim di Amerika Serikat, Hellen R. Heller. Perempuan berusia 40 tahun itu mengatakan aturan baru itu tidak hanya untuk mempermudah masuk ke Indonesia, tetapi juga untuk memperoleh surat izin tinggal sementara yang disebut KITAS.

"Kalau dulu untuk memperoleh KITAS kan syaratnya harus tinggal dulu di Indonesia selama minimal tiga tahun, kemudian harus memiliki surat sponsor dari perusahaan. Nah, aturan baru nanti akan mempermudah izin pengeluarannya," ungkap Hellen yang telah menjadi Warga Negara AS sejak tahun 2003 silam.

Aturan adopsi anak dipermudah
Hellen bercerita kedatangannya ke Kongres Diaspora karena ingin meminta pemerintah Indonesia merevisi aturan yang mengatur soal adopsi anak oleh warga negara asing (WNA). Pasalnya Hellen dan sang suami yang tinggal di Oregon, berniat untuk mengadopsi seorang anak laki-laki berusia 11 tahun bernama Joshua.

"Saya datang kemari karena memiliki misi ingin menginformasikan kasus adopsi internasional. Keinginan saya dan suami untuk mengadopsi anak Indonesia dipersulit karena dianggap bukan lagi WNI," ujarnya.

Hellen mengatakan apabila WNA ingin mengadopsi anak Indonesia, maka harus tinggal di tanah air selama dua tahun, memiliki KITAS dan orang tua si calon pengadopsi harus bekerja di Indonesia. Dia mengaku sulit memenuhi persyaratan itu, karena telah bermukim dan bekerja di AS sejak tahun 1990 silam.

"Saya tidak bisa tiba-tiba pindah ke Indonesia untuk bekerja dan tinggal di sini selama minimal dua tahun. Kan saya masih memiliki tiga anak dan suami yang menjadi tanggung jawab saya di AS," kata dia.

Padahal dia sangat ingin bisa mengadopsi Joshua. Hellen mengaku telah menyampaikan unek-uneknya itu kepada Menkumham, namun hanya memperoleh tanggapan bahwa kasus ini bukan ranah Kementeriannya.

"Saya berharap UU soal adopsi anak di Indonesia bisa diganti. Mengapa niat baik untuk mengadopsi anak Indonesia malah dipersulit, padahal masih banyak anak yang telantar di sini," tuturnya.

Masih menurut Hellen, dia mulai tertarik mengadopsi anak sejak bencana tsunami melanda Provinsi DI Aceh tahun 2004 silam. Merasa terenyuh dengan penderitaan anak-anak Aceh, dia kemudian berniat mengadopsi anak asal Indonesia.

"Saya masih bisa dan mampu mengadopsi dua atau tiga anak lagi lah. Tapi bagaimana mungkin, karena mengadopsi satu anak saja, prosesnya sudah sulit," ujarnya.

Menurut Hellen, ini merupakan kasus baru yang dialami para diaspora, karena isu sebelumnya lebih menyoroti dua kewarganegaraan untuk anak hasil perkawinan campuran dan kemudahan izin masuk bagi para diaspora.  (eh)

Simulasi Makan Siang di Tangerang, Menko Airlangga Hartarto

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun

Program makan siang gratis yang diusung oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan membutuhkan 6,7 juta ton beras per tahunnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024