Hasil Audit Hambalang Rampung, KPK Segera Tahan Andi dan Anas

KPK Bertemu Timwas Century
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendapat kepastian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, audit itu sudah masuk tahap finalisasi dan akan diterima paling lambat pekan depan.
Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

"Janji beliau (Ketua BPK) bahwa minggu ini hasil perhitungan jumlah kerugian negara akan diselesaikan. Paling lambat menurut beliau minggu depan," kata Abraham di kantornya, Rabu 21 Agustus 2013.
Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Menurut Abraham, jika hasil perhitungan itu sudah diterima KPK, maka pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka.
Mengganas di Piala Asia, Timnas Indonesia U-23 Jadi Perbincangan di Qatar

"Setelah diterima, akan dipelajari, kemudian dilakukan pemanggilan terhadap AAM (Andi Alfian Mallarangeng). Penahanan selanjutnya nanti dilihat," kata  dia.

Terkait penahanan para tersangka, Abraham mengatakan hal itu dilakukan sesuai urutan saat penetapan tersangka.

"Kita akan mengikuti proses-proses. Pada saat penetapan tersangka yang pertama kali dilakukan adalah Dedi, kemudian AAM, kemudian AU (Anas Urbaningrum). Oleh karena itu kita tetap berpatokan pada urutan. Jadi setelah AAM, baru AU," ujar dia.

Meski demikian, Abraham belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum dilakukan.

"Saya belum tahu persis, belum cek lagi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua BPK, Hadi Poernomo, memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang akan memengaruhi hasil audit ini. "Ini mundur bukan karena intervensi," tegasnya.

Menurut Hadi, BPK sangat berhati-hati mengenai audit ini. Hasil audit yang dikeluarkan harus benar-benar berdasarkan fakta di lapangan. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya