BPK: Kerugian Negara Proyek Hambalang Capai Rp463 M

Proyek Hambalang di Sentul Bogor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akhirnya merampungkan audit tahap II pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proyek yang dibangun di Hambalang, Bogor itu terjadi pada Tahun Anggaran 2010 dan 2011.

Berdasarkan dokumen audit BPK yang beredar di kalangan wartawan, besaran penyimpangan hingga merugikan negara sebesar Rp463,67 miliar. Nilai itu diperoleh dari nilai total dana yang telah dikeluarkan oleh negara untuk pembayaran proyek tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp471,71 miliar, kemudian dikurangi uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp8,03 miliar.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

"Berdasarkan pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada dugaan penyimpangan terhadap peraturaturan perundang-undangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, dalam proses pelelangan, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan dalam proses pencairan uang muka, yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proyek P3SON," demikian kesimpulan hasil audit BPK yang beredar di kalangan wartawan, Jumat 23 Agustus 2013.

Dalam kesimpulan itu pula, BPK memberikan beberapa alasan kerugian negara. Pertama, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora kepada Menteri Keuangan atas proyek pembangunan P3SON Hambalang tidak memenuhi persyaratan. Seharusnya, Menteri Keuangan tidak menyetujui permohonan Kemenpora itu.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

Kedua, BPK menemukan sejumlah pihak diduga merekayasa pelelangan untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proses pemilihan rekanan pelaksana proyek pembangunan P3SON Hambalang.

Ketiga, BPK juga menemukan Kemenpora selaku pemilik proyek tidak pernah melakukan studi amdal maupun menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DEHL) atas proyek Hambalang ini. Padahal, dua hal tersebut diamanatkan UU Lingkungan Hidup. "Harus ada studi amdal terlebih dahulu sebelum mengajukan izin lokasi, site plan, dan IMB kepada Pemkab Bogor. Ini tidak pernah dipenuhi Kemenpora."

Ketika dimintai konfirmasi, Anggota BPK Ali Masykur Musa membenarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan tersebut milik BPK. "Kerugian negara di atas Rp460 miliar," kata Ali.

Baca juga hasil audit BPK tahap I atas proyek Hambalang di

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim
Witan Sulaeman dalam laga Indonesia U-23 vs Jordania U-23

Timnas Indonesia U-23 Tak Gentar dengan Rekor Mengerikan Korea Selatan

Witan Sulaeman menegaskan Timnas Indonesia U-23 tidak akan gentar menghadapi Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024