- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akhirnya merampungkan audit tahap II proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam audit, BPK menemukan kejanggalan di Kementerian Keuangan terkait persetujuan anggaran tahun jamak bagi proyek tersebut.
Salah satu yang disoroti Ketua BPK Hadi Purnomo adalah pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 tahun 2010 yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Salah satu perubahan yang dia soroti dari PMK itu adalah soal rekomendasi. "Di PMK 56 diwajibkan adanya rekomendasi dan pendapat teknis dari menteri teknis. Nah, pada PMK 194 sudah tidak ada lagi," kata Hadi Purnomo, Jumat 23 Agustus 2013.
Menurut dia, perubahan substansi PMK itu diduga menurunkan makna dan substansi dalam proses Kementerian Keuangan menyutujui atau tidak kontrak tahun jamak pada sebuah proyek.
"Perubahan aturan itu berpotensi melegalisasi penyimpangan semacam kasus Hambalang untuk tahun-tahun berikutnya," kata imbuhnya. Oleh karena itu, dia menilai PMK terbaru soal tata cara persetujuan anggaran tahun jamak ini bertentangan dengan UU Tentang Perbendaharaan Negara.
Untuk mendapatkan kontrak tahun jamak, tambahnya, kementerian atau lembaga terkait seharusnya mendapat persetujuan dari DPR. Namun, di proyek Hambalang, persetujuan itu tak ada. "Sehingga kami memandang, ini perlu dicermati karena akan terjadi Hambalang-Hambalang lainnya," kata dia.
Dalam proyek Hambalang, ada beberapa penyimpangan yang mengakibatkan kerugian terjadinya kerugian negara sebesar Rp463,67 miliar. Nilai itu diperoleh dari nilai total dana yang telah dikeluarkan oleh negara untuk pembayaran proyek tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp 471, 71 miliar, dikurangi dengan nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp8,03 miliar. (umi)