- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tersangka gratifikasi pada proyek Pusat Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Anas Urbaningrum, terbuka kepada penyidik terkait kasus yang membelitnya.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas, mengatakan keterbukaan Anas sangat penting untuk pengembangan penyidikan kasus ini.
"Kalau dari Pak Anas nanti ada nama-nama yang memang memerlukan pengembangan penyidikan untuk mencapai kebenaran materil, kami nggak akan membatasi pada peran-peran tertentu," kata Busyro di kantornya, Kamis, 29 Agustus 2013.
Menurut Busyro, korupsi itu kebanyakan dilakukan secara sistemik dan melibatkan banyak aktor. Untuk itu KPK memerlukan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap kasus ini. "Apalagi kalau ada bukti-bukti permulaan yang cukup," ungkap dia.
Sedianya, Anas yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, diperiksa KPK pada 31 Juli lalu. Namun, dia berhalangan hadir karena sibuk. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka kasus Hambalang.
Terkait penahanan para tersangka dalam kasus ini, Abraham mengatakan, hal itu dilakukan sesuai urutan saat penetapan tersangka. "Kami akan mengikuti proses-proses. Pada saat penetapan tersangka yang pertama kali dilakukan adalah Dedi, kemudian AAM (Andi Mallarangeng), kemudian AU (Anas Urbaningrum). Oleh karena itu kami tetap berpatokan pada urutan. Jadi setelah AAM, baru AU," ujar Abraham.