BNP2TKI Desak Malaysia Bebaskan Walfrida dari Ancaman Hukuman Mati

Jumhur Hidayat, Kepala BNP2TKI
Sumber :
  • kampungtki.com

VIVAnews - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Mohammad Jumhur Hidayat, Kamis 29 Agustus 2013, menyatakan bahwa Walfrida Soik Mau (22) harus dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Walfrida merupakan pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur yang dituduh membunuh majikannya di Malaysia.

Dalam keterangan tertulis kepada pers, Jumhur menjelaskan, kasus hukuman mati bagi Walfrida Soik karena dituduh membunuh pemberi kerja (employer) jangan hanya dilihat dari soal teknis hukum material saja. Namun harus ditarik lebih jauh karena Walfrida merupakan korban perdagangan manusia (human trafficking).

"Sudah jelas bahwa penempatan PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) yang dilakukan perseorangan tanpa melalui PPTKIS yang dikontrol pemerintah adalah bentuk perdagangan manusia, namun Pemerintah Malaysia masih saja menerima dan memberi visa kerja kepada para korban perdagangan manusia ini," ujar Jumhur.

Bahkan, Jumhur melanjutkan, jumlah pemberian visa ini diperkirakan bisa mencapai lebih dari 100 ribu orang. "Artinya, Pemerintah Malaysia bisa dikatakan turut serta dalam tindakan kriminal perdagangan manusia ini," kata Jumhur.

Menurut Jumhur, bila Walfrida diancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia, hal itu patut dipertanyakan. "Terkait dengan ini maka saya meminta Walfrida harus dibebaskan dari ancaman hukuman mati," kata Jumhur.

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia Saat Survey Medan Latihan di Karawang

Selain itu, Jumhur melanjutkan, Pemerintah Malaysia pun harus menghentikan pengeluaran visa untuk jenis itu dan sekaligus meminta maaf kepada rakyat Indonesia yang telah banyak menjadi korban dari perdagangan manusia ini.

Jumhur juga meminta kepada semua pihak yang terkait seperti LSM, serikat-serikat buruh, ormas-ormas dan khususnya Kementerian Luar Negeri serta KBRI agar terus berjuang, memastikan dengan segala upaya untuk membebaskan Walfrida dari ancaman hukuman mati.

"Saat ini memang bangsa kita sedang dalam keadaan butuh pekerjaan. Namun bukan berarti bangsa ini dengan mudah bisa dilecehkan," kata Jumhur. (ren)

Heikal Safar dan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.

Heikal Nilai Putusan MK Juga Sebagai Alat Rekonsiliasi Usai Pilpres 2024

Putusan MK pertegas kemenangan Prabowo-Gibran. Duet Prabowo-Gibran diharapkan bisa melaksanakan tugas kenegaraan dengan baik dan penuh amanah.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024