KPK Telusuri Harta Rp41 Miliar Milik Sekjen ESDM

Sekjen ESDM Waryono Karno.
Sumber :
  • http://img.antaranews.com
VIVAnews -
Perkuat Ukhuwah, KEIND Ingin Berkontribusi Lebih untuk Negara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, Senin 2 September 2013 mengatakan, KPK akan memeriksa dan menelusuri jumlah harta kekayaan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Diketahui, per Juni 2011, Waryono tercatat memiliki harta sebanyak Rp41.967.506.958, dan US$22.428.
Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10


"KPK belum mendalami soal LHKPN dimaksud. Saya perlu koordinasikan dulu dengan kolega di LHKPN," kata Bambang.


Dalam catatan LHKPN di KPK, Waryono terakhir melaporkan harta miliknya pada 16 Juni 2011. Saat itu, dia sudah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Jumlah ini meningkat dari 2008 senilai Rp16.741.103.529, dan US$14.892.


Pada 2011, Waryono memiliki tanah dan bangunan senilai Rp37.773.611.000. Tanah dan bangunan yang dimilikinya terdapat di Tegal, Brebes, Jakarta Barat, dan Tangerang Selatan.


Waryono juga memiliki mobil Honda Accord tahun pembuatan 2002 senilai Rp115 juta. Ia juga memiliki usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya sebesar Rp477.840.000.


Waryono juga memiliki logam mulia senilai Rp50.795.500, dan benda bergerak lainnya senilai Rp388.827.000. Surat berharga yang dimilikinya sebesar Rp500.240.


Sementara itu, giro dan kas lainnya yang dimiliki Waryono sejumlah Rp3.160.933.218, dan US$22.482. Selama menjabat Sekjen, Waryono diketahui tidak memiliki utang dengan pihak mana pun.


Sejak 29 Agustus 2013, KPK telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan.


Dalam penggeledahan, 15 Agustus lalu, penyidik KPK menemukan uang US$200 ribu di ruang kerja Waryono. Penggeledahan itu terkait kasus suap yang menyeret mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) saat itu Rudi Rubiandini. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya