Serda Ucok: Saya Siap Bersama Masyarakat Berantas Preman

terdakwa penyerangan lapas cebongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVAnews -
Apple Bagi-bagi Undangan
Serda Ucok Tigor Simbolon, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartorsuro, pelaku pembunuhan empat tahanan Lapas Cebongan, divonis 11 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013.

Ramalan Prabowo "PKB akan Hadir Kembali" Segera Terwujud, Menurut Pengamat

Usai pembacaan putusan, Serda Ucok Tigor Simbolon menegaskan akan tunduk kepada hukum dan akan melakukan upaya hukum lainnya.
Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan


"Sebagai anggota prajurit saya akan menghormati hukum dan taat kepada hukum," kata Serda Ucok.


Sebelum meninggalkan pengadilan, Serda Ucok mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Yogyakarta yang telah mendukung dirinya dan kawan-kawan Kopassus lainnya.


Serda Ucok berjanji setelah selesai menjalani proses hukum ini, dia bersama anak dan istrinya akan tinggal di Yogyakarta.


"Saya akan tinggal di Yogya bersama anak dan istri. Saya siap bersama masyarakat Yogya memberantas premanisme," ujarnya.


Sementara, Enis Nurwati, istri Serda Ucok, mengatakan vonis 11 tahun sangat berat. Dia mengaku tidak kuat menahan beban ini. "Anak saya masih kecil-kecil," kata Enis menangis.


Terdakwa Serda Ucok terbukti melanggar dakwaan kesatu primair yakni melanggar pasal 340 KUHP yo Pasal 55 ayat (1)  KUHP, tentang Pembunuhan Berencana.


Terdakwa juga terbukti dakwaan subsidair yakni melanggar pasal 338 KUHP yo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan lebih subsidair melanggar pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dan mati.


Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Serda Sugeng, hakim menvonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dan Koptu Kodik, divonis 6 tahun penjara. Keduanya juga mendapat hukuman tambahan dengan dipecat sebagai anggota TNI.


Terkait putusan ini, ketiga terdakwa mengajukan banding. Sementara Oditur Militer, menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.


Lima terdakwa lainnya yakni, Sertu Tri Juwanto, Sertu Herman Siswoyo, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, dan Sertu Suprapto dijatuhi vonis hukuman penjara satu tahun sembilan bulan.


Hakim menilai kelima terdakwa yang merupakan prajurit Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, terbukti terlibat dalam serangan itu.


Sementara, empat anggota Kopassus lainnya yakni, Serda Ikhmawan Suprapto, Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar, akan di sidang besok, Jumat 6 September 2013. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya