ESDM Belum Terima Sprindik Jero Wacik Jadi Tersangka

Menteri ESDM Jero Wacik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Tantrum Anak Bukan Hal Seram! Ini Rahasia Mengatasinya dengan Bijak
Dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menyebutkan Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus suap SKK Migas beredar.

Fakta-fakta Dua Helikopter AL Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman, Jumat 6 September 2013, mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya surat tersebut dari KPK.
Deretan Film Internasional Ini Resmi Tayang di Indonesia, Ada Peraih Penghargaan Bergengsi


"Saya belum tahu. Saya belum terima laporan adanya Sprindik KPK. Saya baru dapat kabar pagi ini," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, di Kementerian ESDM, Jakarta.


Meski baru sebatas kabar, Saleh akan tetap berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementrian ESDM. Langkah ini perlu dilakukan untuk menyikapi dan memperjelas kabar beredarnya sprindik KPK itu.


Kata Saleh, Menteri Jero Wacik saat ini sedang berada di Bali. "Bapak sedang di Denpasar menghadiri acara. Saya lupa acaranya apa," ucapnya.


Dalam dokumen itu disebutkan menteri asal Partai Demokrat itu dijerat pasal penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan berlaku Agustus 2013. Belum diketahui pasti keaslian dokumen tersebut.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya