Komnas HAM Nilai Vonis Terdakwa Cebongan Tidak Adil

Serda Ucok Simbolon
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Regina Safri

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi vonis terhadap 12 anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus penyerbuan dan pembunuhan empat tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Cebongan, Sleman.

Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, Sabtu 7 September 2013 mengatakan, tim penyelidikan kasus penyerangan dari pihaknya menyimpulkan bahwa majelis hakim yang memutus 12 terdakwa belum mencerminkan hukum yang berlaku.

"Hal ini dapat dilihat bahwa tidak adanya konsistensi Oditur Militer maupun majelis hakim dalam dakwaan, tuntutan, dan penjatuhan pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur," ujarnya.

Selain itu, menurut Noor, ringannya hukuman terhadap terdakwa karena Oditur Militer dan majelis hakim tidak mendalami secara utuh peristiwa tersebut. Termasuk, di antaranya soal dugaan kelalaian atau pembiaran dari pimpinan para terdakwa.

"Hal tersebut membuat proses peradilan kasus tersebut tidak fair, independen dan akuntabel. Itu ditunjukkan antara lain dengan ketidakhadiran dari pihak keluarga korban selama proses persidangan, karena alasan keamanan," tuturnya.

Atas dasar itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi untuk enam institusi terkait dalam rangka memberikan keadilan dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi kemajuan perlindungan dan penegakan hukum serta HAM.

Rekomendasi tersebut yakni, kepada Oditur Militer untuk segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang kurang mencerminkan keadilan bagi para korban.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Untuk Panglima TNI, Komnas HAM, Noor melanjutkan, harus mengungkap secara tuntas dan menyeluruh rangkaian peristiwa ini termasuk di antaranya dugaan keterlibatan atasan para terdakwa.

"Panglima TNI juga harus memberikan pembinaan dan meningkatkan disiplin serta kesadaran hukum terhadap setiap anggota TNI, sehingga menghormati hukum dan HAM," ucapnya.

Selain itu, pihak Kepolisian harus menyidik kasus ini dengan lebih mendalam, khususnya fakta di lapangan. Misalnya, ada dugaan keterlibatan kasus ini dengan kejadian penembakan Agus Susetyo, seorang sipir lapas Wirogunan yang tewas oleh orang tidak dikenal pada 7 Agustus lalu.

Kebenaran akan kasus tersebut dapat menepis spekulasi bahwa masih ada orang lain yang terlibat dalam pembunuhan Serka Heru Santosa.

Rekomendasi selanjutnya, kepada Presiden dan DPR untuk mengamandemen UU tentang peradilan militer. Nantinya, setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di persidangan umum. "Ini perwujudan asas persamaan di depan hukum," katanya.

Hasil pemantauan kasus ini juga akan dibawa pada ranah sidang paripurna Komnas HAM, yang akan melakukan eksaminasi publik atas putusan majelis hakim tersebut. Selain itu, pihaknya akan mengajukan amicus curiae atau pendapat hukum dari pihak independen kepada majelis hakim tingkat banding di Mahkamah Militer Tinggi Jakarta.

"Komisi Yudisial juga direkomendaikan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang melakukan sidang kasus tersebut," tegasnya.

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, anggota Kopassus yang menjadi eksekutor kasus penyerangan empat tahanan titipan di Lapas Kelas II B Cebongan Sleman.

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito, juga menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan penjara 6 tahun untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya yang disidang dalam satu berkas juga dikenakan hukuman tambahan, yakni dipecat sebagai anggota TNI.

Ketiga terdakwa pembunuhan terhadap Dicky Cs, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti tertuang dalam Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 1 dan juga terbukti tidak menaati perintah dinas seperti tertuang dalam Pasal 103 ayat 3 ke 3 KUHPM. [Baca selengkapnya: ] (art)

Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Haru, Angelina Sondakh Ungkap Inspirasi Kebaikan Mendiang Mooryati Soedibyo

Pada masa mengemban gelar sebagai Putri Indonesia, Angelina Sondakh sangat dekat dengan Mooryati Soedibyo.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024