Pengadilan Tambah Hukuman Uang Pengganti Istri Nazaruddin

Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews -
5 Fakta Menarik Jelang Duel Everton vs Liverpool di Premier League
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni. 

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Sobari itu memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini


Putusan No. 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tetap menjatuhkan hukuman enam tahun penjara bagi Neneng Sri Wahyuni. Bedanya, majelis menambah pidana uang pengganti yang harus dibayarkan Neneng, dari semula Rp800 juta menjadi Rp2.604.973.123.


"Selebihnya sama dengan putusan pengadilan sebelumnya," ujar Juru bicara PT DKI, Ahmad Sobari di Jakarta, Selasa 17 September 2013.


Terkait penambahan uang pengganti, majelis beralasan, selain menikmati uang hasil korupsi senilai Rp800 juta, istri Muhammad Nazaruddin itu juga menikmati uang sebesar Rp1.804.973.128 melalui PT Anugrah Nusantara. "Sehingga seluruhnya jadi Rp2.604.973.128," kata Sobari.


Pada putusan sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.


Neneng Sri Wahyuni terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.


Selain dijatuhi vonis enam tahun penjara, majelis juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka hartanya akan disita atau dilelang untuk negara. Apabila tidak memenuhi, dipidana penjara selama satu tahun. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya