KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Kata Pelatih Guinea Usai Kalahkan Timnas Indonesia U-23 dan Lolos Olimpiade 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga Kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam Haris Andi Surahman, Senin 23 September 2013. Haris ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka.

Suami Selingkuh, Tengku Dewi: Tau Diri Aja Udah Mau jadi Bapak Anak 2 Masih Begitu!

"Dia ditahan selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya. Haris rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Prabowo: Jika Tidak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu Kami


Pantauan
VIVAnews
, Haris Andi yang mengenakan baju tahanan ke luar dari gedung KPK sekitar pukul 17.15 WIB. Dia mengaku pasrah dengan penahanan yang dilakukan KPK. Padahal, dia mengklaim sebagai pihak yang pertama kali melaporkan mafia anggaran di DPR.


"Ya kita jalani saja. Apa maunya KPK," ujar Haris Andi Surahman. Menurutnya, sampai saat ini masih banyak mafia anggaran yang berkeliaran di DPR dan dia siap mengungkap semuanya di KPK.


Haris Andi Surahman ditetapkan sebagai tersangka kasus yang juga menjerat mantan Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati dan Pengusaha Fahd El Fouz.


Dalam kasus ini, Haris Andi Surahman diduga bersama-sama Fahd El Fouz memberikan uang senilai Rp5,5 miliar kepada Wa Ode agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, dapat dialokasikan sebagai daerah penerima DPID tahun 2011.


Selain Haris Andi, KPK juga menahan satu lagi tersangka kasus korupsi pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Totok Lestyo. Mantan anak buah Hartati Murdaya itu juga ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. "Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang," ujar Johan.


Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dan keempatnya sudah diputus bersalah di pengadilan. Yaitu, Hartati Murdaya, Amran Batalipu, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.


Totok diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya