Penangkapan Akil Mochtar, Lembaran Baru Bersihkan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Baliho Bertebaran Dimana-mana, Kapolda Irjen Luthfi Bantah Ancang-ancang Pilgub Jateng
- Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Kami 3 Oktober 2013, menyatakan sangat mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Pameran Festival PPKL, MIND ID Paparkan Upaya Jaga Lingkungan

"Saya apresiasi kinerja KPK. Sepertinya ini kasus operasi yang paling besar yang dilakukan oleh KPK selama ini," ujar peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim kepada
Yamaha Aerox 2024 Makin Sporty dan Elegan dengan Warna Barunya
VIVAnews.

Menurut Alim, langkah KPK ini menunjukkan sebuah tindakan tegas dalam menangkap pejabat setingkat menteri. "Jangankan pejabat setingkat menteri. Bahkan, menteri saja diproses oleh KPK," tegas dia.


Mengenai dampak dari tertangkapnya Ketua MK, ia menegaskan, operasi tangkap tangan bukanlah menjadi kiamat bagi MK. "Ini menjadi lembaran baru untuk bersihkan peradilan konstitusi dari mafia," kata Alim.


Dengan demikian, ia pun berharap agar MK berbenah dan mengembalikan lagi pengawasan terhadap hakim MK yang sempat hilang.


Selain Akil Mochtar, dalam operasi tangkap tangan itu KPK juga berhasil menangkap anggota DPR RI yang berinisial CHN. CHN dan CN menyerahkan uang dalam bentuk dollar Singapura senilai Rp2 miliar - Rp3 miliar kepada Akil di rumah dinas Akil di kompleks Widya Candra, Jakarta Selatan.


"Kalau ada anggota parlemen tertangkap KPK itu bukan hal yang baru. Pasalnya, parlemen dan polisi disurvei sebagai lembaga yang paling korup. Jadi kalau anggota dewan tertangkap, apa anehnya?" kata Alim.


Tak hanya tiga orang yang ditangkap di kediaman di komplek Widya Candra, KPK juga menangkap orang yang berinisial AB dan DH. AB merupakan pejabat kepala daerah. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan membentuk Majelis Kehormatan terkait diamankannya Ketua MK, Akil Mochtar yang diamankan oleh KPK di rumah dinasnya.


"Kami ambil langkah untuk bentuk majelis kehormatan, untuk memeriksa kasus," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam jumpa pers di Gedung MK, Kamis 3 Oktober 2013.


Nantinya Majelis Kehormatan akan terdiri dari salah satu Hakim Konstitusi, salah satu pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, mantan Hakim Konstitusi dan Guru Besar Senior di bidang hukum. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya