Geledah Ruang Kerja Akil, Tim KPK Bawa 6 Dus dan 2 Koper

Ilustrasi Ruang Kerja Disegel KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri penggeledahan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat 4 Oktober 2013, pukul 01.30 WIB. Penyidik diketahui melakukan penggeledahan ruang kerja Ketua MK, Akil Mochtar yang berada di lantai 15.

Penggeledahan penyidik KPK dilakukan sejak Kamis sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dua orang penyidik keluar dari ruang delegasi, lalu membuka segel garis KPK yang terpasang di pintu ruang ketua MK, dan pintu ruangan sekretariat & ajudan.

Penyidik yang berjumlah sekitar 20 orang itu lalu meninggalkan ruang kerja Akil dengan membawa 6 buah kardus berwarna coklat serta dua buah koper berwarna ungu.

Namun, para penyidik menolak memberikan komentar perihal penggeledahan tersebut. Penyidik langsung turun ke lantai dasar dan memasuki 4 buah mobil yang telah terparkir.

Akil Mochtar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus suap sengketa pilkada. "Satu soal dugaan sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah, satu lagi berkaitan dengan Pilkada Lebak Banten," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers di kantor KPK.

Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya Rabu malam. Dari tangannya, KPK menyita mata uang asing dalam bentuk Dolar Singapura dan Dolar AS dengan jumlah sekitar Rp3 miliar. Akil ditangkap bersama anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau.

Intip Prediksi Setlist Konser TVXQ di Indonesia pada 20 April 2024 di BSD Tangerang

Mereka terlibat dalam suap-menyuap sengekta pilkada Kabupaten Gunung Mas. Dalam kasus itu pula, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan stafnya Dhani di Hotel Red Top Jakarta Pusat pada malam yang sama.

Sementara terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Kamis siang KPK menangkap pengusaha Tubagus Chaeri Wiradana (Tubagus Wawan) dan advokat Susi Turandayani. Wawan adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi.

Selasa kemarin, 1 Oktober 2013, majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar membatalkan keputusan KPU Lebak yang menetapkan Iti Oktavia dan Ade Sumardi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Akil mengatakan telah terjadi pelanggaran sistematis yang terstruktur dan masif pada Pilkada Lebak. (ren)

Menko PMK Muhadjir Effendy saat meninjau arus mudik 2024

ASN Boleh WFH 16-17 April untuk Tunda Arus Balik, Menko PMK: Kamis-Jumat Jangan Bolos!

Menko PMK Muhadjir Effendy mengimbau agar ASN tidak menambah waktu WFH selain dua hari yang telah ditetapkan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024