Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sejak Sabtu 5 Oktober 2013. Presiden mengumumkan pemberhentian ini setelah berkonsultasi dengan sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara.
"Saya, sesuai dengan kewenangan yang saya miliki, memberhentikan sementara Saudara Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.
Baca Juga :
Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan
"Saya, sesuai dengan kewenangan yang saya miliki, memberhentikan sementara Saudara Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.
Presiden menyatakan, pemberhentian ini dilakukan untuk menyelamatkan lembaga Mahkamah Konstitusi.
Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap terkait dua sengketa pemilihan kepala daerah pada Rabu malam lalu. Bersama lima orang lainnya, Akil dijebloskan ke dalam tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan.
Akil sendiri sudah disarankan sejumlah koleganya untuk mengajukan pengunduran diri, sehingga bisa membuatnya "diberhentikan dengan hormat". Dengan mekanisme pemberhentian sementara oleh Presiden ini, maka harus menunggu proses pengadilan untuk memutuskan apakah dia bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Presiden menyatakan, pemberhentian ini dilakukan untuk menyelamatkan lembaga Mahkamah Konstitusi.