Presiden: Soal Desakan Seluruh Hakim Mundur, Terserah MK

Pelantikan Hakim MK
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
Viral Muazin di Dubai Ubah Lafal Azan saat Badai, Apa Hukumnya?
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan sementara, Ketua Mahkamah konstitusi, Akil Mochtar. Akil terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diduga terkait kasus suap pilkada kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel Padam Setelah 16 Jam

Usai menemui para pimpinan lembaga negara, di kantornya, Sabtu 5 oktober 2013, Presiden mengumumkan pemberhentian Akil itu. Kasus ini, katanya, telah mencoreng MK sebagai istitusi peradilan di Indonesia.
Iran Berhasil Tangkis Serangan Israel


"Saya dengan kewenangan yang saya miliki telah memberhentikan sementara saudara Akil mochtar sebagai ketua MK," ujarnya.


Terkait dengan adanya tekanan dari masyarakat agar seluruh hakim MK mengundurkan diri, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada institusi MK. "Kami mendengar ada desakan agar seluruh hakim Mahkamah Konstitusi ini mengundurkan diri. Itu diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi," katanya.


Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap terkait dua sengketa pemilihan kepala daerah pada Rabu malam lalu. Bersama lima orang lainnya, Akil dijebloskan ke dalam tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya