Mahkamah Agung Kabulkan PK Pollycarpus

Pollycarpus
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews
5 Tips Merawat Kucing Peliharaan Agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Penyakit
- Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir. Dengan demikian, hukuman mantan pilot Garuda Indonesia ini berkurang dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Drama Penalti Diulang Justin Hubner hingga Penalti Gagal Bikin Deg-degan Suporter Timnas

Sumber
Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang
VIVAnews di Mahkamah Agung mengatakan, putusan ini dibacakan pada 2 Oktober.  "Putusan diucapkan dengan amar kabul," katanya.


PK diketok oleh 5 hakim agung yang diketuai Zahruddin Utama, dan beranggotakan Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Salaman Lutan, dan Sri Murwahyuni. Belum diketahui apa alasan majelis hakim mengabulkan PK tersebut.


Pengacara Pollycarpus, M. Assegaf, sudah mengetahui putusan ini, namun dia tak mau berkomentar. "Saya belum dapat salinan putusannya. Tunggu dulu," katanya melalui sambungan telepon.


Ini merupakan putusan kedua, setelah pada putusan PK 2008 lalu menghukum Polly 20 tahun penjara.


Aktivis hak asasi manusia, Munir, tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi, ditemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir.


Selain Polly, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Mayjen (Purnawirawan) Muchdi Pr, juga dihadapkan ke pengadilan. Muchdi divonis bebas.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya