Kasus Suap Akil Mochtar, Mahfud MD Temui Pimpinan KPK

Majelis Kehormatan MK
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews -
MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 7 Oktober 2013. Mahfud yang mengenakan kemeja batik coklat tiba di KPK sekitar pukul 12.45 WIB. Ia belum mau berkomentar terkait kedatangannya ke KPK.

Perburuan Alien Belum Usai, Kawan

"Nanti ya. Mau ketemu pimpinan," kata Mahfud di Gedung KPK. Dia pun langsung menuju lobi KPK untuk menemui pimpinan.
LSM Asal AS ini Diduga Ikut Campur Tangan Pemilu di Banyak Negara


Kedatangan Mahfud diduga untuk membahas kasus korupsi yang menjerat Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Mahfud sendiri merupakan anggota Majelis Kehormatan MK yang salah satu tugasnya adalah mengusut pelanggaran etik hakim MK. Sebab, muncul dugaan, kasus suap yang menjerat Ketua MK Akil Mochtar, juga melibatkan hakim konstitusi lainnya.


Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas bersama anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Pengusaha Cornelis Nalau.


Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus suap sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten. Pengusaha Tubagus Chaery Wiradana dan seorang advokat Susi Turandayani, juga dijadikan tersangka suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.


Akil, Chairun Nisa dan Susi Tur Andayani sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Sementara Hambit, Cornelis Nalau dan Tubagus Chaery sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya