Akil Tertangkap, PDIP Buka Kejanggalan Putusan Pilkada Bali

Kongres PDIP: Megawati
Sumber :
  • Antara/Nyoman Budhiana
VIVAnews - Pasca terbongkarnya kasus suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan akan melaporkan kejanggalan MK dalam memutus gugatan sengketa hasil Pilkada Bali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

“Senin depan akan kami bawa semua datanya," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa 8 Oktober 2013 malam.
Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Menurutnya, indikasi kecurangan terlihat dari pengabaian sejumlah fakta persidangan dari tim PDIP untuk membuktikan kecurangan yang terjadi saat Pilkada Bali. Diantaranya, butir putusan MK bahwa mencoblos lebih dari satu kali itu boleh.
Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

"Mulai dari Bu Mega diinteli dari Jakarta, sampai oknum intel masuk ke rumah Bu Mega, soal brimob, semua akan dimasukkan. Termasuk butir putusan MK bahwa mencoblos lebih dari satu kali itu boleh,” kata Tjahjo.

Mereka  akan membentuk tim investigasi intern terkait pengiriman 9 SSK dari Surabaya ke Bali beberapa waktu lalu saat Pilgub. “Seperti apa nantinya, kita lihat saja,” tandas Tjahjo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dua kasus dugaan suap, yakni terkait sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak. Akil diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar, dengan rincian Rp3 miliar dari kasus Pilkada Gunung Mas, dan Rp1 miliar dari kasus Pilkada Lebak.

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau untuk kasus Pilkada Gunung Mas. Akil juga tersangka untuk kasus Pilkada Lebak bersama Tubagus Chaeri Wardhana dan pengacara Susi Turandayani.

Akil, Chairun Nisa, dan Susi Tur Andayani yang diduga menerima suap terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara Hambit, Cornelis Nalau, dan Tubagus Chaeri Wardhana yang diduga memberi suap terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda Rp250 juta. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya