Lin Che Wei Diperiksa KPK Terkait Century

Nasabah antre di Bank Century
Sumber :
  • Vivanews/Nur Farida Ahniar
4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
VIVAnews -
Mantan penasihat keuangan Boedi Sampoerna, Lin Che Wei dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit


5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa
Lin rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Pantauan VIVAnews
, Lin Che Wei tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk kasus Century.


"Iya, saya penasihat Boedi Sampoerna. Nanti saja ya," kata Lin Che Wei di kantor KPK, Jumat 11 Oktober 2013. Selain memeriksa Lin, KPK juga periksa mantan Pegawas Bank Madya Senior Bank Indonesia, Agusman.


Sebagaimana diketahui, Boedi Sampoerna merupakan nasabah yang menyimpan dana paling besar di Bank Century. Mantan komisaris PT HM Sampoerna itu disebut-sebut menempatkan dana senilai Rp 1,25 triliun di Bank Century, Kantor Cabang Surabaya.


Di kasus Century, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, mantan Direktur Eksekutif Audit Internal Bank Indonesia (BI) Dyah Virgoana Gandhi dan mantan staf Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Galoeh Andita Widorini.


KPK juga pernah memeriksa mantan Kepala Bapepam LK yang kini menjabat Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dan Darmin Nasution mantan Gubernur Bank Indonesia.


KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus pemberian FPJP Century. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sementara kolega Budi di BI, Siti Fadjriah dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.


Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya