Kasus Suap Akil Mochtar, KPK Periksa Wakil Bupati Gunung Mas

Wakil Bupati Gunung Mas Arton S. Dohong
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, Kamis 24 Oktober 2013.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Arton diperiksa dalam kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

"Diperiksa sebaga saksi HB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta.

Pantauan VIVAnews, Arton tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini.

Selain Arton, KPK juga memeriksa Panitera MK Kasianur Sidahuruk. Ia mengaku diperiksa dalam kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK. Namun Kasianur tak tahu diperiksa untuk tersangka siapa. "Saksi siapa saya belum tahu juga," ujar Kasianur di Gedung KPK.

Sementara itu, seorang pengacara bernama Sadino dari kantor pengacara Sadino and Partners juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hambit Bintih.

Sebelumnya, keputusan KPU Gunung Mas yang memenangkan pasangan Hambit Bintih-Anton S Dohong digugat ke MK oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Jaya S. Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy. Mereka menuding KPU Gunung Mas melakukan kecurangan sehingga menimbulkan keberpihakan kepada calon incumbent Hambit Bintih yang merupakan kader PDI Perjuangan.

Namun MK berpendapat pasangan incumbent Hambit Bintih dan pihak terkait tidak terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan sehingga mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Oleh karenanya semua dalil pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang memimpin sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Gunung Mas.

Hambit Bintih dan Arton Dohong ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gunung Mas dalam pemilihan kepala daerah yang digelar 4 September 2013.  Mereka diusung PDI Perjuangan. Pasangan ini unggul dari Jaya dan Daldin yang merupakan rival terkuat mereka.

Namun Hambit Bintih sendiri kini mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

Hambit diduga sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Akil diduga penerima suap. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pekan lalu.

Selain Hambit dan Akil, dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas itu KPK juga menetapkan anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka. (eh)

Elon Musk Bersama Tesla Cybertruck.

The Reasons Why Elon Musk Postpones India Visit

Tesla Chief Executive Officer (CEO) Elon Musk announced through X that he postponed to visit India to meet Prime Minister Narendra Modi.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024