KPK Punya Kewenangan Lebih Dibanding Densus Antikorupsi

Kabareskrim Polri dan Wakil Jaksa Agung Temui Timwas Century
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Anggota DPR Komisi III, Nudirman Munir mengatakan bahwa pihaknya mendukung pembentukan Densus anti-korupsi yang digagas oleh Kapolri terpilih, Komisaris Jenderal Sutarman.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

"Apapun itu untuk yang bertujuan untuk pemberantasan korupsi, tetap kita dukung, karena kepolisian mempunyai hak untuk itu," ujar Nudirman, ditemui usai diskusi di Gedung KPK, Selasa 29 Oktober 2013.

Namun dia mengungkapkan bahwa memang nantinya ada perbedaan diantara SKPK dengan densus anti korupsi. Menurutnya dalam soal kewenangan, KPK mempunyai kelebihan jika dibanding dengan densus antikorupsi.

"Juga masalah anggaran, KPK anggarannya memang kita lebihkan. Sedangkan densus belum sampai sejauh itu," ungkapnya.

Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan tumpang tindih kepentingan antara kedua lembaga itu, Nudirman mengatakan hal itu tidak akan menjadi masalah. "Saya rasa undang-undangnya sudah jelas, KPK bisa mengambil alih," ujarnya.

Wacana densus antikorupsi itu mencuat saat Sutarman menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai Kapolri di Komisi III DPR, beberapa waktu lalu. Sutarman menilai densus antikorupsi itu diperlukan karena polisi kesulitan dalam memberantas korupsi.

Sutarman menjamin, densus antikorupsi itu tidak akan berbenturan dengan KPK. Sebab, dengan adanya densus itu, KPK dan Polri akan saling menguatkan. "Kalau Polri kuat, KPK bisa fokus di pencegahan," kata Sutarman.

Dia pun mengklaim Polri tidak akan mengerdilkan KPK dengan keberadaan densus tersebut. "Kami hanya ingin memberantas hulunya," kata Sutarman.

Meski demikian, Sutarman mengakui, Polri tidak bisa serta-merta membentuk lembaga baru. "Yang terkait kelembagaan, tidak hanya institusi Polri sendiri, itu juga berkaitan dengan Kementerian PAN," ujarnya.

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Kubu 03 Ganjar-Mahfud menyampaikan argumen Pilpres 2024 sudah disiapkan skenario dua putaran. Maka itu, tak ada masalah dengan pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024