Sumber :
- VIVAnews/Diki Hidayat
VIVAnews
- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung, Ajun Komisaris Besar (Pol) Sulistyaningsih, meralat keterangannya terkait penahanan Brigadir RS. Polwan yang foto syurnya disebar mantan pacar.
"Korban tidak ditahan, hanya diperiksa internal saja," ralat Sulistyaningsih, Kamis 31 Oktober 2013. Sebelumnya ia menyatakan bahwa korban RS ditahan.
Baca Juga :
Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas
Namun, terkait dengan kasus yang menimpanya, RS tetap dikenakan sanksi kode etik dan dibebastugaskan. Hal ini karena foto-foto syur yang tersebar diambil sendiri oleh Brigadir RS. Apalagi dengan pose yang tidak sesuai norma dan kesopanan.
"Apalagi ia seorang polwan yang dikenal baik, santun dan cerdas. Saya sendiri tidak menduga ia membuat foto-foto itu," kata Sulistyaningsih.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui foto-foto syur tersebut memang sengaja diberikan korban kepada BY, mantan kekasihnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diberikan saat masih pacaran. Sekarang, lantaran tersangka sakit hati akan ditinggal menikah, foto tersebut disebar ke media sosial sebagai bentuk ancaman," katanya.
Tersangka BY kini masih ditahan di sel tahanan Mapolda Lampung dan menjalani pemeriksaan. "Namun masih diberi keringanan mengingat ayah tersangka meninggal karena diduga syok anaknya ditangkap," kata Sulistyaningsih lagi kepada wartawan. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, terkait dengan kasus yang menimpanya, RS tetap dikenakan sanksi kode etik dan dibebastugaskan. Hal ini karena foto-foto syur yang tersebar diambil sendiri oleh Brigadir RS. Apalagi dengan pose yang tidak sesuai norma dan kesopanan.