MMD Initiative: Putusan MK Soal Pilkada Bali Tak Sesuai UUD

Ary Yusuf Amir, Masduki Baidlowi dan Mahfud MD
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A
VIVAnews
Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa
- Sejak Posko Pengaduan Konstitusi dibuka, MMD Initiative sudah menerima 10 laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 10 Laporan tersebut terdiri atas 6 laporan terkait sangketa pilkada dan 4 laporan yang tidak terkait sangketa pilkada. Sementara ini, dari 10 laporan itu, yang sudah ditindaklanjuti adalah laporan terkait sangketa pemilukada Bali.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu

"Yang sudah kita lakukan kajian adalah Bali. Karena kebetulan Bali ini yang pertama kali melapor,” ujar pimpinan Tim Hukum MMD Initiative, Ari Yusuf Amir, dalam keterangannya saat jumpa pers di kantor MMD Initiative, Sabtu 2 November 2013.
Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 


Laporan pemilukada Bali terkait dua hal, pertama, dugaan adanya indikasi terjadinya suap dan yang kedua terkait materi putusan. Posko Pengaduan Konstitusi MMD Initiative hanya menangani yang kedua, yaitu terkait materi putusan. Sedangkan permasalahan suap sudah dilaporkan ke KPK oleh PDIP.


Dalam keterangannya, Tim Hukum MMD Initiative menjelaskan, permasalahan materi putusan yang paling mencolok adalah dimuatnya putusan tentang diizinkan dan dibenarkannya sistem keterwakilan dalam mencoblos saat pemilukada Bali. Hal ini terjadi di 138 TPS. Padahal menurut UU Pemilu dan UUD 1945, pemungutan suara harus dilakukan secara langsung.


Sementara itu, selisih suara antara yang menang dan yang kalah hanya 996 suara. Seandainya dilakukan pemungutan suara ulang, besar kemungkinan terjadi perubahan siapa pemenangnya.


Jauh sebelumnya, KPUD Bali telah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) menang dengan total 1.063.734 (50,02 persen). Unggul 996 suara dari pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS) yang mengumpulkan 1.062.738 suara (49,98 persen). Pasangan yang kalah kemudian mengajukan gugatan ke MK dan gugatan tersebut ditolak. (Laporan:
Septa Dina | umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya