Orangutan Itu Disembelih, Lalu Dimakan

Demo Centre of Orangutan Protection
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Beberapa hari ini penduduk Kota Pontianak, Kalimantan Barat, heboh oleh kabar kekejaman atas Orangutan. Mahluk bernama ilmiah Pongo Pygmaeus itu dijadikan lauk dan dimasak rica-rica.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Orangutan itu dimakan oleh warga yang tinggal di Jalan Panca Bhakti, RT 05, RW 13, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Orangutan tersebut ditemukan di hutan bukit rel semak belukar.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat tidak tinggal diam. Selasa tanggal 5 November 2013, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Siti Chadidjah Kaniawati, sudah memerintahkan petugas untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan ke lokasi kejadian.

“Terdapat beberapa orang warga di sana yang menyimpan tengkorak, kaki, tangan, dan tulang orangutan. Ada juga bagian daging dan hati yang telah dimasak rica-rica dan sop kemudian dijadikan lauk untuk santapan makan,” jelasnya hari ini, Jumat 8 November 2013.

Rabu 6 November 2013, Tim penyidik Balai KSDA Kalimantan Barat bersama dengan tim dari Polda Kalbar melakukan pemeriksaan di rumah warga berinisisal HP di Jalan Panca Bhakti. Di sana ditemukan tengkorak Orangutan, bagian tangan kiri Orangutan, paha bagian atas Orangutan dan 1 buah golok yang dipakai untuk memotong tubuh Orangutan.

Di rumah warga berinisial IM, tim penyidik menemukan potongan lidah Orangutan, tulang lengan Orangutan, kaki kiri, dan tulang belikat, sedangkan daging dan hati telah dimasak rica-rica dan sop yang masih terdapat di dalam wajan.
 
“Tim Penyidik juga melakukan penelusuran di rumah warga lainnya. Tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kemudian tim mendatangi rumah yang dicurigai sebagai pemburu berdasarkan informasi dari HP dan IM,” jelasnya.

Orangutan Disembelih

Para pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Balai KSDA Kalimantan Barat, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. “Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan tersangka berinisial HP, IM, dan JD,” katanya.

Tersangka HP dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990. Isinya, "Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia".

Ia menambahkan, terhadap IM dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) dan atau ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berisi ketentuan yaitu setiap orang dilarang menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta rupiah."

Dari tersangka H, polisi menyita alat bukti sebuah tulang kepala (tulang tengkorak dan tulang rahang) Orangutan, sebuah bagian lengan kiri yang terdiri dari tulang hasta dan tulang pengupil Orangutan, sebuah potongan tangan kiri Orangutan, sebuah tulang paha kaki bagian atas Orangutan, dan satu golok.
 
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka IM adalah sebungkus daging orangutan yang telah dimasak, sebuah tulang belikat orangutan, sebuah potongan kaki kiri orangutan, sebuah bagian lengan yang terdiri dari potongan tulang hasta dan potongan tulang pengupil orangutan, dan empat potongan lidah Orangutan.

Dari keterangan tersangka HP, kata Siti Chadidjah, Orangutan ditemukan di lokasi pada lahan semak belukar/ bawas masih dalam keadaan hidup namun kondisi tidak sehat.  Kemudian HP bersama dengan temannya inisial JD menyembelih dan memotong-motong Orangutan dan selanjutnya dibawa pulang ke rumah untuk dimasak dan dimakan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, JD dibawa ke Kantor Balai KSDA Kalimantan Barat.

Terhadap dugaan pemburuan orangutan oleh LM, petugas mengamankan senapan angin. Dan dari hasil pemeriksaan, LM tidak melakukan penembakan Orangutan dengan senapan angin. Fakta tersebut sesuai dengan keterangan HP yang menyatakan bahwa LM datang ke rumahnya dan memberitahukan ada orangutan di lokasi hutan bukit rel di ujung jalan Panca Bhakti. (ren)

Phil Foden saat Manchester City vs Manchester United

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

Manchester City akan datang ke markas Brighton dalam laga tunda Premier League matchday ke 29 di Stadion American Express pada Jumat dini hari nanti, 26 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024