MA Perintahkan Angelina Sondakh Bayar Uang Pengganti Nyaris Rp40 M

Sidang Vonis Angelina Sondakh
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Majelis Kasasi mengabulkan permohonan banding Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan mantan anggota DPR Angelina Sondakh. MA memperberat hukuman Angelina menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, majelis yang dipimpin Hakim Agung, Artidjo Alkostar juga memerintahkan Angelina Sondakh untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,580 miliar dan US$2,350 juta atau setara dengan Rp27,4 miliar. Total, Angie harus membayar Rp39,98 miliar. Bila tidak mampu membayar dalam waktu yang ditentukan, diganti hukuman lima tahun penjara.

Majelis menilai, Angelina Sondakh aktif meminta imbalan fee kepada Direktur Marketing Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional. Hingga akhirnya disepakati pemberian fee sebesar 5 persen.

Menurut majelis, pihak Grup Permai telah memberikan komitmen kepada terdakwa Angelina Sondakh sebesar 50 persen pada saat saat pembahasan anggaran. Sedangkan 50 persen sisanya, akan diberikan setelah DIPA turun. "Itu aktifnya dia," kata Artidjo.

Di samping itu, Artidjo mengatakan, terdakwa Angelina Sondakh juga aktif memprakarsai pertemuan dan perkenalan antara Mindo Rosalina Manulang dengan Sekretaris Dirjen Dikti Kemendiknas, Haris Iskandar. Pertemuan itu dalam rangka mempermudah upaya penggiringan anggaran proyek di Kemendiknas. "Istilahnya menggiring," ucapnya.

Selanjutnya, Angie ikut aktif dalam mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah, dan beberapa kali dia memanggil pejabat Kemendiknas yakni, Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto ke DPR.

"Terdakwa minta memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap perguruan tinggi," terangnya.

Kemudian Angelina juga diketahui beberapa kali berkomunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang sebagai tindak lanjut penggiringan anggaran proyek di Kemendiknas dan penyerahan komitmen fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan fee sebesar Rp12,580 miliar dan US$2,350 juta.

"Sehingga perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 a Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Pasal ini mengatur masalah penyelenggara negara yang menerima hadiah dan janji yang berkaitan dengan jabatannya.

Sebelumnya, pada pengadilan Tipikor tingkat pertama, Anggie divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara.

Luar Biasa, Prajurit TNI Ini Rela Rugi Rp20 Juta Sebulan Demi Tolong Petani Singkong yang Menderita

Namun, dalam putusan kedua pengadilan di atas tidak memerintahkan Angie membayar uang pengganti. (umi)

Ria Ricis dan sang putri, Moana.

Ria Ricis Bahas Soal Tidur Bertiga Anak, Netizen: Nifas Masa Iya Mau Pacaran Mulu

Ria Ricis baru-baru ini kembali menjadi sorotan usai membagikan kisahnya sebagai seorang ibu. YouTubers tersebut menceritakan tentang upayanya membeli tiga baby box.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024