Setelah Ratu Atut Diperiksa KPK Selama 11 Jam

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
Brigjen Sharif Tuding Israel Berbohong Pembangkit Listriknya Rusak Usai Serangan Iran
– Pemeriksaan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah  di kantor KPK, Selasa malam 10 Desember 2013, akhirnya selesai sudah. Atut diperiksa penyidik KPK selama 11 jam, mulai pukul 09.45 WIB hingga 20.45 WIB.

Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

Seperti adik iparnya Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, yang juga diperiksa KPK hari ini, Atut irit bicara. “Kehadiran saya di sini sebagai saksi Pak Akil Mochtar dan Ibu Susi Tur Andayani. Cukup ya, terima kasih,” ujar Atut ketika keluar dari kantor KPK, Jakarta.
Profil Daud Kim YouTuber Korea yang Dituding Bangun Masjid Hanya Demi Konten


Atut tak menjawab satupun pertanyaan wartawan. Ia langsung memasuki mobilnya dan meninggalkan gedung KPK. Atut diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang menjerat adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Wawan disangka menyuap Akil Rp1 miliar melalui Susi selaku pengacara.


Tim pengacara keluarga Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan penyidik KPK kemungkinan meminta klarifikasi Atut terkait tugas pokok dan fungsi dia selaku Gubernur Banten yang juga kakak Wawan.


Sukatma mengatakan Atut tak punya kepentingan politik dalam Pilkada Lebak. “Dia diperiksa sebagai Gubernur saja. Wajar saja KPK meminta keterangannya,” kata dia.


Pilkada Lebak dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi yang didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU. Mereka menang dengan perolehan suara 407.156 suara (62,37 persen). Sementara posisi kedua ditempati oleh Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar dengan raihan 226.440 suara (34,69 persen).


Pasangan Amir Hamzah-Kasmin kemudian menggugat ke MK atas tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. Majelis hakim yang saat itu diketuai Akil Mochtar memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang.


Sementara terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan di banten, Sukatma mengatakan Atut tidak mengikuti teknis permasalahan tersebut. “Itu sepenuhnya diserahkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya