Jaksa SUB Diduga Tidak Terima Suap Sendiri

Jumpa Pers Operasi Tangkap Tangan KPK di Kab, Buol
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews -
PDIP Akui Nominasikan Risma di Pilkada DKI tapi Bukan Satu-satunya Kandidat
KPK masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi oleh kepala kejaksaan negeri Praya, NTB, yang ditangkap kemarin malam di sebuah hotel. Diduga, tersangka yang berinisial SUB ini tidak bekerja sendiri.

Iran Tutup Fasilitas Nuklir, PBB Duga Peristiwa Menyeramkan Ini Bakal Terjadi

Wakil Ketua KPK bidang penyidikan Bambang Widjojanto mengatakan bahwa SUB ditangkap dalam sebuah hotel dengan seorang pengusaha wanita berinisial LAR. Ditemukan juga uang dolar Amerika dan rupiah bernilai lebih dari Rp200 juta.
The Titans Pecat Sang Vokalis, Rezcky Purba


Dalam pembacaan kronologis penangkapan, Bambang menggunakan kata "dan kawan-kawan" dalam menjelaskan beberapa pasal penyuapan yang telah dilanggar oleh pejabat negara tersebut. Hal ini, ujarnya, kasus akan meluas dan berpotensi menyeret pejabat kejaksaan atau pengusaha lainnya.


"Tidak hanya kedua orang ini saja. Hal ini belum bisa kami umumkan dan bukan konsumsi publik, karena prosesnya sedang dalam penanganan. Kami menyebut 'dan kawan-kawan' karena ada potensi terjadi pada orang-orang yang lainnya," kata Bambang.


Menurut hasil pemeriksaan, LAR melanggar pasal 5 ayat 1, atau pasal 13 Undang-undang No. 31 tahun 1999, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan SUB dan kawan-kawan, diduga melanggar pasal 12a atau b, atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU 2001, juncto 55 ayat 1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya