Petingginya Dicekal KPK, Ini Kata Hanura

Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura, Bambang W Soeharto
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cegah ke luar negeri Bambang itu terkait dengan kasus suap yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Saleh Husein mengaku belum mengetahui tentang kabar itu. "Saya kroscek dulu seperti apa ceritanya. Namun tentu apa yang dilakukan oleh KPK dalam memberantas KKN harus kami dukung dan tentu ini dalam upaya menjadikan negara kita menjadi lebih baik lagi," kata Saleh di Gedung DPR, Jakarta, Senin 16 Desember 2013.

Jika Bambang memang tersangkut kasus suap itu, imbuhnya, Hanura tak akan main-main dengan menjatuhkan sanksi. "Partai akan mengambil tindakan tegas," kata dia.

Sementara, Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Suding mengaku akan mengkonfirmasi kebenaran kasus ini lebih dulu kepada Bambang. "Saya baru komunikasi dengan ketua umum. Siapapun anggota terlibat akan dikenakan tindakan tegas, siapapun yang terlibat dalam persoalan hukum," kata Suding.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Diberitakan sebelumnya, Bambang dicegah bersama dengan sejumlah orang lainnya, yaitu: Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya (Kasi Pidsus) Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya H. Sumedi, SH., MH., Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, Anak Agung Putra Wiratjaya SH dan Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya Dewi Santini, SH.,MH.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal pencegahan itu diajukan, yakni 15 Desember 2013.(Umi)

Pemain Real Madrid, Joselu

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Manchester United tertarik pada penyerang tengah yang musim ini bermain untuk Real Madrid, Joselu. Man Utd sedang berupaya mencari celah guna mendapatkan pemain buruannya

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024