Bareskrim Polri Blokir Ratusan Rekening Judi Online

ilustrasi cyber crime
Sumber :
  • issa-eg.org
VIVAnews
Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir ratusan rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online. Transaksi judi dalam dunia maya tersebut mencapai miliaran rupiah.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Arief Sulistyanto, Selasa 31 Desember 2013 mengungkapkan, hasil investigasi via internet ada sebanyak 141 situs judi online. Jumlah ini baru hanya sebagian saja dan masih banyak situs lain yang belum terungkap.
Usai Memilih Mualaf, Davina Karamoy Belum Siap Kenakan Hijab


"Dari 141 situs ini ternyata menggunakan 146 rekening bank yang tersebar di sejumlah wilayah. Bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) rekening itu sekarang sudah kami blokir," kata Arief di kantornya.


Arief menjelaskan, kepolisian bekerjasama dengan PPATK telah menganalisis dan membuka rekening yang dimanfaatkan untuk transaksi kejahatan judi tersebut. Dan ternyata dari 146 rekening 90 di antaranya beralamat fiktif.


"10 rekening alamatnya ditemukan ada, tetapi orangnya sudah tidak disana," katanya.


Selain itu, 146 rekening itu menggunakan tiga Bank besar. Diantaranya adalah 53 rekening pada Bank Mandiri, 87 rekening BCA dan 6 rekening BNI. "Total nilai saldo Rp. 8,8 miliar," ujarnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya