KPK Periksa Bupati Bogor Terkait Suap Lahan Kuburan

Rachmat Yasin Bupati Bogor Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap
- Bupati Bogor Rachmat Yasin, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hasil Pertandingan Persik Kediri Vs PSS Sleman, 8 Gol dan 1 Kartu Merah

Rahmat Yasin yang diperiksa sebagai saksi menegaskan bahwa dalam kasus pengurusan izin lahan TPBU, permasalahannya bukan pada proses perizinan.
Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta


"Ada hal-hal di luar kewenangan saya, yang ternyata melakukan pelanggaran. Yang di luar itu," ujarnya di Gedung KPK, Senin 13 Januari 2014.


Ditambahkan Rahmat Yasin, Bupati memang pihak yang mengeluarkan izin. Namun izin itu dikeluarkan melalui analisa tim teknis yang dibentuknya. Namun, dia membantah dalam kasus tersebut, pihaknya kecolongan.


"Ya itu kan di luar tanggung jawab saya, di luar intansi saya. Yang menyuap dan yang disuap bukan aparat saya," katanya.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Usep (pegawai pemkab Bogor) dan Listo Welly (pegawai honorer pemkab Bogor), diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Sementara pihak swasta, Nana dan Sentot, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Terakhir, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp800 juta.  (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya