Hakim MK: Putusan Pilkada Jatim Sudah Final

Soekarwo memberikan suaranya pada Pilkada Jatim.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Eric Ireng
VIVAnews -
Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024
Anggota Hakim Konstitusi RI, Harjono, menegaskan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2013 sudah final dan tidak bisa diganggu gugat siapapun dengan alasan apapun.

Meninggalnya Babe Cabita Ternyata Bikin Para Sahabat Iri, Kok Bisa?

"Keputusan MK sudah final, tidak ada lagi peninjauan kembali. Termasuk sidang gugatan PHPU Pilkada Jatim," ujar Harjono di sela Seminar dan Pembekalan Hukum Acara Penyelesaian Perkara PHPU Legislatif 2014 di DPD Partai Golkar Jawa Timur di Surabaya, Jumat 17 Januari 2014.
Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 1,4 Triliun Kuartal I-2024


Sementara, di provinsi ini beredar kabar Pilkada Jatim akan diulang setelah munculnya isu suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Polemik itu memunculkan berbagai pendapat berbeda. Bahkan, berlebihan dan sengaja dihembuskan untuk memperkeruh suasana.    


Ditanya soal itu, Harjono mengatakan apapun yang berkembang, pihaknya memastikan tidak akan ada Pilkada ulang. Bahkan, isu itu tidak bisa mempengaruhi putusan MK yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).


"Isu apapun tidak bisa mempengaruhi hasil putusan MK," kata hakim konstitusi kelahiran Nganjuk, Jatim bergelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut.


Terkait ada seseorang yang mencoba mempengaruhi hakim MK sebelum pengambilan keputusan, pihaknya menyerahkan ke hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.


Terkait itu, pengamat politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ali Imron, merebaknya kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar yang meminta Rp10 miliar untuk mengamankan Pilkada Jatim hendaknya tidak dimanfaatkan yang memancing kekeruhan.


Menurutnya, pelantikan pasangan KarSa, pada 12 Pebruari 2014 nanti tidak akan terpengaruh persoalan itu.


Ali juga mengingatkan, semua pihak menghormati hasil putsuan MK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.


"Pelantikan tetap berjalan karena putusan MK bersifat mengikat secara hukum dan tidak bisa dibatalkan oleh lembaga manapun," tegasnya.


Dia menilai, kasus dugaan suap Pilkada Jatim merupakan persoalan hukum, sehingga tidak bisa diseret ke ranah politik, apalagi dijadikan manuver dan muncul upaya penjegalan pelantikan.


"Persoalan hukum sepenuhnya wewenang instansi penegak hukum, jadi jangan diseret ke politik praktis. Biarlah KPK bekerja menyelesaikan dan mengungkap fakta sebenarnya," tegas Ali.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya