2008-2013, Ada 533 Kasus Pemalsuan Uang

Rilis Uang Palsu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?
- Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mencatat pemalsuan uang semakin marak. Dalam enam tahun terakhir, periode 2008-2013, ada ratusan kasus pemalsuan uang.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

"Ada 58 perkara pada 2013 yang ada di laporan polisi. Ada 115 orang tersangka yang berhasil ditangkap dan disidang dan sudah 100 persen ditangani," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Arief Sulistyanto, dalam "Konferensi Pers Pemusnahan Uang Palsu dan Uang Tidak Layak Edar" di kantor BI, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014.
Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara


Dalam periode 2008-2013, tercatat ada 553 kasus. Pada tahun 2008 ada 154 perkara, 2009 ada 79 perkara, 2010 ada 72 perkara, 2011 ada 152 perkara, 2012 ada 38 perkara, dan 2013 ada 58 perkara. "Tahun 2008 itu yang terbanyak," kata Arief.


Uang palsu yang ditemukan itu terdiri atas pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1 ribu. Sekadar informasi, penemuan 135.110 lembar uang palsu dimusnahkan oleh Bank Indonesia bersama Bareskrim Polri.


Jumlah ini terdiri atas pecahan Rp100 ribu ada 67.278 lembar, Uang Rp50 ribu sebanyak 56.764 lembar, Rp20 ribu ada 5.033 lembar, Rp10 ribu ada 3.553 lembar, Rp5 ribu ada 2.460 lembar, Rp2 ribu ada 19 lembar, dan Rp1 ribu ada 3 lembar.


"Yang dominan itu pecahan Rp100 ribu. Kenapa ada Rp100 ribu? Karena hukumannya sama saja dengan memalsukan uang pecahan Rp1000. Lagipula untung uang palsu Rp100 ribu lebih banyak daripada Rp1000," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya