- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada perkembangan terbaru dalam kasus yang menjerat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat.
"Nanti KPK akan menjelaskan mengenai indikasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) AU," kata Bambang di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu 5 Maret 2014.
Aset Anas hanya sedikit? "Bagaimana sih, indikasi TPPU kok aset dibilang sedikit. Yang namanya indikasi itu tidak bisa diukur dengan sedikit dan banyak," jelasnya.
Perkembangan baru dalam pengusutan kasus yang menyeret Anas itu akan disampaikan dalam jumpa pers KPK, siang ini. Sejauh ini, KPK baru menjerat Anas dengan dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor.
Dalam dakwaan Dedy Kusdinar, beberapa waktu lalu, dari pelaksana proyek Hambalang, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Jaksa pada KPK menduga, dana ini dipakai untuk pencalonan dia sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010. (umi)