Miliki Rekening Rp4 Miliar, KY Laporkan Stafnya ke Kejaksaan

Sumber :
  • www.komisiyudisial.go.id
VIVAnews
Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
- Komisi Yudisial (KY) melaporkan salah satu stafnya yang berinisial AJ, ke Kejaksaan Agung karena memiliki rekening yang tidak wajar, yaitu Rp4 miliar. Padahal, AJ adalah staf pada sub bagian verifikasi dan pelaporan akuntansi bagian keuangan biro umum KY. Diduga uang yang dimiliki AJ adalah hasil dari korupsi sejak 2009.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Menurut Komisioner KY, Taufikurahman Syahuri, kecurigaan KY berawal dari perilaku AJ yang kerap bergonta-ganti mobil saat datang bekerja. Berdasarkan kecurigaan itu, komisioner KY kemudian melakukan pengawasan kepada yang bersangkutan.
5 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester United vs Sheffield United


"Ini orang kok agak mewah, gonta-ganti mobil, jadi itu yang menjadi persoalan, sehingga diverifikasi," kata Taufiq di Gedung KY, Jakarta, Selasa 25 Maret 2014.


Menurut Taufiq, AJ dalam melakukan tugasnya di bagian keuangan, kerap melakukan
mark up
sampai memiliki rekening dengan total Rp4 miliar.


"Misalnya total angka 666 kalau dikomputerkan seharusnya 18, nanti dia ganti jadi 24, sehingga ini kan membengkak," kata Taufiq.


Menurut Taufiq, jumlah yang dia
mark up
awalnya hanya ratusan ribu. Tetapi semakin lama dia bekerja, jumlah yang di-
mark up
semakin membesar.


"Tidak itu dia belajar dari mana, tahun 2009 dia baru saja menjadi PNS," ujarnya.


Sebenarnya kata Taufiq, KY ingin memberhentikan AJ dari jabatannya. Tapi kejaksaan melarang karena dikhawatirkan yang bersangkutan akanĀ  melarikan diri. Awalnya, kata Taufiq, pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK. Namun, oleh KPK ditolak karena yang melakukan korupsi hanya staf di bawah eselon I.


"KPK merekomendasikan itu cukup lapor ke jaksa atau polisi. Kebetulan kita di sini ada Jaksa, polisi, kita konsultasi sebaiknya dibawa ke jaksa saja," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya