Gratifikasi Hambalang, KPK Periksa Politikus Demokrat

Anas Urbaningrum ketika akan diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma


VIVAnews - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Paiman, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 2 April 2014. Dia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan Proyek Hambalang.

"Sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Paiman yang kini duduk di Komisi XI DPR ini diketahui merupakan loyalis Anas saat masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Dia juga disebut merupakan teman dekat dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin.

Selain Paiman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnnya, yakni Sartono Dwiyatno (administrasi Proyek PT Dutasari Citralaras) serta Polin Sitorus (swasta).

Terkait kasusnya sendiri, KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Hambalang pada 22 Februari 2013 lalu. Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari pengembangan kasus gratifikasi Hambalang itu, Anas juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Anas diduga menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan atau merubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies-Cak Imin terkait sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024