Korupsi e-KTP, Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp1,1 Jutaan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto sebagai tersangka, Selasa 22 April 2013.

5 Negara yang Diramalkan Hilang dari Peta, Ada Tetangga Indonesia

Sugiharto menjadi tersangka kasus korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP). Pengadaan proyek tersebut menggunakan anggaran Kemendagri tahun 2011-2012.
5 Karakter Cewek Kaya Raya 'Chaebol' Paling Populer di Drama Korea


"Dari hasil gelar perkara dan keterangan sejumlah pihak, ditetapkan S selaku pejabat pembuat komitmen di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri," kata juru bicara KPK Johan Budi.


Pada gelar perkara kasus itu, kata Johan, penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup yang kemudian disimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi di dalam pelaksanaan pengadaan e-KTP.


Sugiharto diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.


Dugaan korupsi pengadaan e-KTP pernah diungkap mantan Bendaharan Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Nazaruddin mengaku telah menyerahkan laporan terkait dugaan 12 proyek besar yang dimainkan oleh sejumlah pejabat negara dan anggota DPR. Salah satunya adalah proyek e-KTP.


Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games itu menyatakan ada konspirasi di balik tender pengadaan e-KTP. Dia menilai telah terjadi
mark up
proyek senilai Rp5,9 triliun yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2011-2012. Baca selengkapnya . (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya