KPK Kembangkan Penyidikan Kasus e-KTP

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut e-KTP. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.

Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

Tersangka itu adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.

"Pengembangan ini tergantung dari sejauh mana temuan dari pengembangan penyidik," kata juru bicara KPK Johan Budi, Selasa 22 April 2014.

Saat ditanya wartawan mengenai modus yang dilakukan Sugiharto dalam proyek e-KTP itu, Johan mengaku belum mendapat informasi lengkap. Namun, apabila merujuk pada pasal yang disangkakan, Sugiharto diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

"Bisa menyebabkan kerugian negara atau bisa juga memperkaya diri sendiri atau pihak lain," ujarnya.

Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk mengumpulkan barang bukti, hari ini, penyidik KPK menggeledah Kantor Direkorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri di Kalibata, Jakarta Selatan. (ita)

Hyundai Santa Fe Baru Tertangkap Kamera sedang Tes Jalan di Jakarta
Konversi motor BBM menjadi motor listrik.

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

Masyarakat pengguna kendaraan motor beroda dua yang berbahan bakar minyak (BBM) bisa melakukan konversi menjadi motor listrik secara gratis.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024